Senin, 21 Februari 2011

Oknum polisi pelaku penembakan juru parkir

Oknum polisi pelaku penembakan juru parkir (jukir) Zainal Abidin Nasution segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sayangnya, Polda Sumatera Utara tidak bersedia membeberkan identitas pelakunya. Pelaku penembak Zainal Abidin sudah kita jadikan tersangka dan rencana berkasnya akan segera diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andriyanto, kepada wartawan, Jumat (18/2) lalu.

Ditanya siapa oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus salah tangkap itu,Agus hanya menyebut oknum anggota polisi dari Polsek Medan Kota. “Pokoknya sudah kita jadikan tersangka, karena oknum polisi itu yang menembak,” katanya tanpa membeberkan identitas nama oknum polisi tersebut. Saat ditanya apakah penembakan itu atas perintah Kapoltabes Medan saat itu dijabat Kombes Pol Imam Margono,Agus juga membantahnya.

“Hasil keterangan yang diperoleh, penembakan tidak ada atas perintah Kapoltabes Medan dan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting serta Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,”terangnya. Agus mengungkapkan, penembak Zainal adalah anggota Reskrim Polsek Medan Kota. “Anggota yang menembak dan itu tanpa perintah dari atasannya. Jadi dia yang ditetapkan sebagai tersangka,”terang Agus. Informasi yang diperoleh SINDO, pelaku penembak Zainal Abidin adalah seorang anggota Polsek Medan Kota berinisial Brigadir A. Brigadir A disebut-sebut ikut membawa Zainal Abidin dari Polsek Medan Kota ke kawasan Titi Kuning.

Hal ini dilakukan atas perintah AKP Darwin Ginting yang kala itu menjabat Kapolsekta Medan Kota. AKP Darwing Ginting sendiri kepada penyidik mengaku tidak mengetahui hal itu. Padahal, sebagai atasan, Darwin Ginting harus bertanggungjawab atas kejadian salah tangkap tersebut. “Dia (Darwin Ginting) mengaku tidak tahu,”jelas Agus. Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno menyatakan kasus penembakan Zainal Abidin adalah tindak pidana penganiayaan dan itu termasuk pelanggaran HAM berat. Itu sesuai hasil penyidikan Propam Polda. Kapolda menegaskan kasus ini juga melibatkan mantan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting selaku atasan Brigadir A kala itu.Oegroseno juga telah memerintahkan untuk mengajukan pidananya mantan Kapolsek Medan Kota itu.

Darwin Ginting disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas eksekusi tembak Zainal yang kini cacat akibat luka tembak di kakinya. Kapolda sebelumnya juga menegaskan perintah tembak kepada masyarakat sipil sudah tidak diperbolehkan lagi. Tindakan yang memerintakan untuk penembakan itu tidak adamaaf lagi. Sekadar mengingatkan, pada 25 Mei 2009, Zainal Abidin ditangkap dari rumahnya dan mengalami penyiksaan dari oknum Polsek Medan Kota. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Metode penangkapan yang digunakan lebih kepada penculikan daripada sebuah penangkapan.

Polisi membawa Zainal dengan sebuah mobil dan berputar-putar keliling kota,bukan langsung menuju kantor polisi. Di sebuah tempat, Zainal diturunkan, dan di dieksekusi tembak. Padahal saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya, proyektil peluru itu membuatnya terluka seumur hidup. Demikian catatan online nokia.grandong.com tentang Oknum polisi pelaku penembakan juru parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar