Senin, 21 Februari 2011

Eksistensi Perusahaan Daerah

Eksistensi Perusahaan Daerah (PD) Pasar di Kota Medan masih menuai kritik dari berbagai kalangan. Butuh gebrakan baru untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan. Keberadaan mereka tidak sesuai harapan saat dibentuknya perusahaan derah ini puluhan tahun silam. Semisal Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), PD Pasar, dan PD Pembangunan masih jalan di tempat.

Belakangan yang menjadi sorotan adalah PD Pasar menyusul pemberhentian semua jajaran direksinya. Persoalan yang dihadapi perusahaan ini seperti tidak adanya kontribusi PAD, gaji karyawan di bawah UMK, aset tidak terawat, dan lainnya. Padahal perusahaan daerah ini tidak dilepas begitu saja. Mereka dibekali aset mumpuni atau berpotensi mendatangkan keuntungan besar.

Seperti diketahui perusahaan daerah seperti PD Pasar sangat diharapkan mampu memberikan sumbangsih besar bagi Pemko Medan. Namun,di belakang hari perusahaan ini terpuruk karena salah mengelola manajemen. Manajemen perusahaan daerah tidak sehat. Pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Persoalan ini berimbas munculnya persoalanpersoalan baru.

Hal lain yang menjai penyebab terpuruknya perusahaan ini adalah dikarenakan terlalu banyak campur tangan pihak tertentu termasuk komisaris perusahaan ke dalam manajemen. Campur tangan komisaris terlalu jauh atau tidak hanya sebatas membuat keputusan. Jumlah karyawan terlalu gemuk,melebihi dibutuhkan. Contoh kecil karyawan PD Pasar mencapai 687 karyawan untuk menangani 52 pasar tradisional dan satu kantor Seketariat.

Alhasil pengeluaran untuk gaji saja mencapai ratusan juta setiap bulannya. Dengan hitungan gaji karyawan per orang Rp600.000 sampai Rp700.000. Begitu juga dengan perusahaan daerah. Selain itu, kesalahan manajemen akibat salah penempatan orang di dalamnya. Mereka yang diangkat menjadi direksi adalah pensiunan PNS yang tidak paham betul jiwa bisnis.Padahal yang dibutuhkan adalah orang yang memiliki entrepeuner.

Ini kesalahan masa lalu dan sekarang harus dibenahi. Siapa yang salah saya tidak mau sebutkan. Sebab itu masa lalu dan saya tidak mau masuk ke sana. Tugas saya membenahi,” ungkap Ketua Pengawas Perusahaan Daerah yang juga Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis kepada media massa, di Medan baru-baru ini.

Syaiful mengakui semua ini kesalahan manajamen yang menahun di tubuh perusahaan daerah, makanya jangankan memberikan PAD, tapi mereka sendiri merugi. Untuk itulah pembenahan dilakukan paling penting perbaikan internal dulu. ”Karyawan harus ditanamkan sikap memiliki, profesional dan tanggung jawab.Perusahaan sehat mereka yang untung. Gaji naik, dapat pensiun,aset semakin baik dan lainnya. Selama ini yang kurang,” tambah pria yang juga menjabat Plt Dirut PD Pasar ini. Setelah internal semakin baik, maka dirancang program yang bisa menguntungkan perusahaan. Untuk merealisasikan itu tentunya dipilih orang-orang yang punya kemampuan, berjiwa bisnis, dan tekun.

Mereka yang menangani ini harus benar-benar ahli.Pemko Medan sendiri berencana akan merubah sistem perekrutan direktur utama. Pengangkatan tidak asal caplok saja, tapi melalui proses dibenarkan. ”Nanti akan dilakukan uji kelayakan. Mereka memaparkan program apa yang dilakukan untuk meningkatkan perusahan ini. Jika tidak mampu jangan harap dipilih. Ini harus dilakukan kalau memang perusahaaniniinginsehat. Bilatidak mauberubahbisasajadikembalikan lagi menjadi dinas,”tegasnya. Dikembalikannya perusahaan daerah menjadi dinas bukan tidak mungkin. Isu itu telah bergulir lama. Sebagai contoh Dinas Kebersihan yang dulunya perusahan daerah. Dikembalikan menjadi dinas kontrol dan pengawasan semakin mudah. Anggarannya juga bisa ditopang dari APBD.

Bisa saja itu dilakukan, pastinya melalui proses panjang. Tapi, seperti hidup. Bila dimulai dari yang benar, makanya hasil yang baik,”pungkasnya. Untuk itu pengangkatan direktur utama perusahan daerah ini harus melalui mekanisme, penjaringan panjang. Sehingga mereka yang terpilih akan mengangkat orang-orang yang layak dan bisa membantunnya menjalankan program. ”Dialah yang menentukan perangkatnya, tidak lagi komisaris atau pengawas,”tandasnya. Sementara itu, Pengamat ekonomi M Ishak mengatakan, masalah utama yang dihadapai BUMD adalah tidak beraninya pemerintah sebagai pemilik untuk benar-benar menjadikan perusahaan profesioanal.

Akibatnya, pemilihan direksi pun terkadang masih sarat kepentingan pemilik modal.Dengan demikian, direksi tidak bisa bebas mengembangkan perusahaan sebagaimana layaknya perusahaan swasta profesional. ”Kalau direksi kadang tidak memikirkan bagaimana mencari keuntungan.Tapi mereka dipaksa memikirkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan keuntungan perusahaan,” ujarnya. Selain itu, menurut Ishak, nepotisme di BUMN juga masih kental sehingga, pengangkatan pegawai kerap mengedepankan kerabat. Kondisi ini sulit membawa perusahaan profesional. ”Kalau profesional tidak ada istilah saudarasaudara,” ujarnya.

Ishak berharap ke depan pemilihan dan penetapan direksi PDAM benar-benar melalui seleksi yang ketat.Sehingga perusahaan benarbenar dipimpin orang yang profesional dan kompeten di bidangnya. ”Harus ada standar kelayakan direksi BUMD.Kalau sudah memenuhi persyaratan baru diuji kelayakan dan kepatutan,”ujar akademisi Universitas Negeri Medan ini. Solusi agar BUMD bisa profesional, menurut dia, dengan memberi ruang yang besar bagi pimpinan untuk mengembangkan perusahaan. Sehingga direksi bebas berkerasi untuk kemajuan perusahaan.

Caranya dengan meminimalkan intervensi pemerintah atau kepala daerah sebagai pemilik modal, sebaliknya memaksimalkan peran komisaris dan komite audit. ”Keduanya harus punya kapasitas dan komitmen untuk samasama mengangkat perusahaan untuk lebih baik. Tetapi, komisaris juga harus profesional,”ujarnya. Dia menyarankan pemerintah daerah sudah saatnya mengubah cara pandang bahwa pendapatan asli daerah hanya difokuskan pada pajak dan retribusi. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya bisa mendapat PAD yang lumayan besar dari bagi hasil BUMD jika benar-benar dikelola dengan baik.

Namun demikian, semangat memberi pelayanan publik yang baik tidak terabaikan. ”Saya yakin BUMD bisa maju, selama pandangan pemeritah daerah bahwa PAD itu tidak hanya dari pajak tapi dari bagi hasil laba perusaahan daerah. Jadi yang penting cara pandangnya diubah dulu,” ujarnya. Demikian catatan online nokia.grandong.com tentang Eksistensi Perusahaan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar